Koordinator Tim Regulasi Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mely Chinthya Devi memaparkan sejumlah pembaruan dalam regulasi tersebut.
Tercatat, 25 muatan baru telah dirumuskan berdasarkan amanat Perpres 80/2025 serta mempertimbangkan aspirasi K/L dalam proses penyusunan Renja-KL periode sebelumnya.
Pembaruan tersebut antara lain mencakup penyelarasan Renja-KL dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Renstra-KL, pemanfaatan Renja-KL dalam proses penganggaran, opsi pelibatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta penguatan keterkaitan Renja-KL dengan Perjanjian Kinerja.
Keterlibatan APIP bersifat opsional sesuai kebutuhan K/L dan diarahkan sebagai bagian dari pengendalian internal serta pemberian limited assurance terhadap aspek yang ditinjau. APIP diharapkan dapat memberikan assurance dalam proses perencanaan dan memitigasi risiko tanpa mengambil alih fungsi perencana sebagai penelaah.