Ia menekankan pemerintah tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang melapor, tetapi harus aktif menjangkau warga yang mengalami hambatan pelayanan.
Selain itu, ia mengingatkan agar transformasi digital mempermudah masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan baru.
"Teknologi harus membuat pelayanan lebih cepat, aman, dan terjangkau, tanpa sama sekali meninggalkan masyarakat yang belum memiliki akses digital," ujarnya.
Dalam perspektif perencanaan, kata dia, Bappenas menekankan pentingnya keselarasan RUU Adminduk dengan kerangka tata kelola Satu Data Indonesia (SDI).
Ia menyebut administrasi kependudukan berperan menyediakan data penduduk yang akurat, dan mutakhir, sementara SDI memastikan data tersebut dapat dimanfaatkan secara konsisten dan bertanggungjawab lintas sektor.
Febrian juga menggarisbawahi pentingnya interoperabilitas atau kemampuan antarsistem pemerintah untuk saling berkomunikasi dan bertukar data secara aman. Namun, ia menyertakan catatan bahwa interoperabilitas tidak berarti sentralisasi data.