"Yang kita perlukan adalah sistem yang mampu bertukar data secara aman dengan pembagian kewenangan yang jelas serta perlindungan data pribadi yang kuat," tegasnya.

Dalam pembahasan DIM ini, Febrian juga menyampaikan Bappenas telah memberikan berbagai masukan konstruktif terkait konsistensi hak akses, interoperabilitas, dan keselarasan dengan SDI agar menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, sederhana dalam pelaksanaan, serta nyata manfaatnya bagi masyarakat.

"Saya berharap pembahasan RUU ini terus berjalan dalam semangat kolaborasi dengan satu tujuan bersama, yaitu menghadirkan pelayanan adminduk yang semakin baik," ujarnya.

"Setiap penduduk harus tercatat, semua data harus dapat dipercaya, dan setiap warga negara harus dapat dilayani," sambungnya.

Sebelumnya, Kemendagri bersama enam kementerian terkait (Kemenkum, Kemnkomdigi, Kemen PPN/Bappenas, Kemenlu, Kemenimipas, dan Kementerian Sesneg) melakukan Paraf Koordinasi DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri.

Setelah paraf tersebut, pemerintah menargetkan dokumen DIM RUU Adminduk yang berjumlah 1.027 itu diserahkan ke DPR RI pada 8 November 2026 untuk dilakukan pembahasan lanjutan.RUU Adminduk ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.