NADIKABAR.COM — Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) akan mengusut lebih lanjut apabila terdapat unsur pidana terkait temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, khususnya terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas ekslusif.

"Ini seiring dengan arahan Presiden yang selalu konsentrasi untuk memberantas seluruh tindakan korupsi," kata Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini, ia menyampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural telah dinonaktifkan terkait permasalahan dimaksud.

Untuk langkah lebih lanjut, Aries menyebut akan menunggu hasil penyelidikan guna menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pejabat di Lapas Cibinong.

"Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih? Kalau ada tindak pidana, kami akan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya," tutur dia.

Dirinya menegaskan penyelesaian temuan di Lapas Cibinong harus benar-benar objektif, transparan, dan komprehensif.

Dia pun tetap mempersilakan jika memang kalapas nonaktif tersebut ingin membela diri lantaran masih harus diterapkannya asas praduga tak bersalah.

Meski begitu, ia mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) beserta Inspektorat Jenderal Kemenimipas akan tetap mendalami hal itu.

"Namun yang benar tetap benar, yang salah tetap salah, nanti semuanya akan kelihatan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memantau isu terkait Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terutama terkait permintaan publik agar lembaga antirasuah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lapas tersebut.

“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (28/9).

Selain itu, Setyo mengatakan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI (ORI) dan Kemenimipas.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah membuat kajian pencegahan korupsi yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Titik rawan tersebut, kata dia, seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan pihak terkait bahwa pemberian fasilitas di luar standar Kemenimipas berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas lapas.