"Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiganya kosong, yaitu sisa pakai, habis pakai, telah pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate," terang AKP Michael Tandayu.
Setelah barang bukti tersebut diamankan, penyidik langsung melakukan tes urine kepada Jule. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Jule positif memakai zat etomidate.
"Hasil urinenya positif etomidate," bebernya.
Minimnya jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi membuat pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menetapkan Julia Prastini sebagai tersangka. Penyidik menyimpulkan barang bukti yang disita semata-mata ditujukan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.