"Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi," jelas AKP Michael Tandayu.

Barang bukti yang berada di tangan Julia Prastini ini diketahui berasal dari transaksi pemesanan kepada pemasok berinisial RR dan RN.

Atas kepemilikan satu cartridge utuh dan tiga sisa pakai tersebut, Julia Prastini yang mengaku baru dua hingga tiga minggu mencoba zat tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) guna menjalani proses rehabilitasi medis.