Begitu pula ketika kain lembab digelar di atas tanah najis yang kering atau angin yang bertiup melewati benda najis lalu menerpa kain, tidak menjadi mutanajis selama tidak ada partikel, wujud, atau bau najis yang nyata tertinggal pada kain tersebut.

Sementara itu, para ulama mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa barang suci yang terpapar najis, tim redaksi barang basah dan kering, maka barang yang suci hukumnya mutanajis karena terjadi persentuhan.

Melansir dari Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi'i oleh A.R Shohibul Ulum, Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan barang-barang yang termasuk dalam kategori najis, yakni air kencing, air mazi (air yang keluar karena hubungan seksual), wadi (air keruh yang keluar setelah kencing), kotoran, air luka atau air bisul, nanah, nanah yang bercampur darah, air empedu, apapun yang keluar dari lambung, darah (selain hati dan limpa), dan air kulit melepuh yang berbau.

Selanjutnya adalah anjing, babi, anak silang anjing dan babi, sperma dari anjing atau babi atau anak silang babi dan anjing, air susu binatang yang tidak boleh dimakan, bangkai selain ikan, dan air yang keluar dari mulut binatang saat mengunyah. Barang cair yang memabukkan seperti khamar, serta asap dan uap dari barang najis yang dibakar juga termasuk kategori barang najis.

Barang yang terpapar najis, sehingga hukumnya mutanajis dapat disucikan untuk mengembalikan fitrahnya sebagai barang yang suci dan halal. Terdapat dua langkah untuk menyucikan barang yang terkena najis, berikut uraiannya: