Membersihkan atau membuang najis hingga tidak tampak warna, bau, dan rasanya cukup dengan perkiraan, bukan dengan menjilatinya. Pada tahap ini, dapat menggunakan air untuk menggosok, mengelap, atau cara lainnya. Setelahnya, biarkan mengering dan tandai area bekas najis karena secara hukum tetap berstatus najis.

Tuangkan air suci yang menyucikan cukup di area yang terpapar najis, maka barang tersebut telah kembali suci.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya yang berjudul Fikih Empat Madzhab Jilid 1, menjelaskan air suci yang menyucikan (thahur) merupakan semua air yang turun dari langit dan bersumber dari dalam tanah. Air ini bukan air bekas, serta salah satu dari tiga sifatnya, yakni warna, rasa, dan aroma tetap terjaga tanpa mengalami perubahan akibat zat yang dapat membatalkan kesuciannya.

Apabila mengalami perubahan baik warna, rasa, atau aromanya, air tetap suci dan dapat digunakan selagi tidak menimbulkan bahaya atau penyakit.

Air suci yang menyucikan dapat digunakan untuk melakukan kepentingan ibadah seperti berwudu dan mandi wajib, serta dalam menyokong kebutuhan sehari-hari seperti minum, memasak, dan mencuci. Air suci yang menyucikan juga dapat digunakan untuk membersihkan najis dan kotoran, baik yang melekat pada tubuh, pakaian, maupun kotoran lain.