β€œOleh karena itu, perlu distandardisasi agar standar negara pembeli dengan kita itu sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sulawesi Tengah Alfian mengatakan Klinik Ekspor dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memahami proses yang diperlukan ketika ingin membawa produknya menuju pasar internasional.

Pendampingan mencakup pemenuhan persyaratan karantina, pemeriksaan dan sertifikasi komoditas hingga pemahaman mengenai ketentuan negara tujuan.

β€œKlinik Ekspor menjadi ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, mulai dari pemenuhan persyaratan karantina, pemeriksaan komoditas, sertifikasi hingga memahami ketentuan negara tujuan,” katanya.