NADIKABAR.COM — Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyepakati pemanfaatan bersama fasilitas karantina di bandara dan pelabuhan untuk mempercepat pelayanan serta pelindungan pekerja migran Indonesia.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sekaligus perjanjian kerja sama (PKS) di Jakarta, Selasa, yang akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kedua lembaga.

"Nah, kami punya fasilitas di bandara dan di pelabuhan, terutama di dalam zona pemeriksaan-pemeriksaan, itu kami ada tempat. Oleh karena itu, nanti akan kita sharing dengan teman-teman di Kementerian P2MI di berbagai daerah dan berbagai pelabuhan udara," kata Karding seusai penandatanganan kerja sama di Kantor Barantin, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan fasilitas Barantin yang berada di kawasan pemeriksaan bandara dan pelabuhan akan dimanfaatkan bersama petugas KP2MI untuk mempermudah pemantauan kedatangan maupun keberangkatan pekerja migran.

"Ini untuk kepentingan kemanusiaan," ujar dia.

Pemanfaatan fasilitas tersebut diharapkan mempercepat koordinasi dan penanganan pekerja migran yang membutuhkan bantuan, terutama saat kembali ke Indonesia setelah bekerja di luar negeri.

Karding mencontohkan fasilitas pelayanan KP2MI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang selama ini berada di luar kawasan pemeriksaan sehingga petugas mengalami kesulitan memantau langsung kedatangan pekerja migran.

"Tempat supaya bisa komunikasi langsung, bisa cepat tangani, dan sebagainya," ujarnya.