NADIKABAR.COM — Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyiapkan pendampingan klinik ekspor bagi pekerja migran Indonesia purna dan keluarganya untuk membantu pengembangan usaha setelah kembali ke tanah air.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pendampingan tersebut menjadi bagian dari kerja sama kedua lembaga yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Jakarta, Selasa.

"Kami punya klinik ekspor yang bisa membimbing dan melatih mereka," kata Karding seusai penandatanganan kerja sama tersebut.

Ia menjelaskan layanan Klinik Ekspor Karantina dapat dimanfaatkan pekerja migran purna yang mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk mereka yang ingin memasarkan produknya ke luar negeri.

Melalui layanan tersebut, pelaku usaha akan memperoleh pendampingan mengenai standar produk negara tujuan serta tata cara pengurusan dokumen karantina yang diperlukan untuk kegiatan ekspor.

"Kita latih untuk standar-standar internasional sesuai negara tujuan," ujarnya.

Karding mengatakan sebagian pekerja migran mengembangkan usaha setelah menyelesaikan masa kerja di luar negeri, sehingga membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesiapan produk dan memenuhi persyaratan perdagangan internasional.