Lebih lanjut, ia mengatakan kelima merek itu diproduksi oleh satu perusahaan berinisial PT DTA yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik juga telah memeriksa Direktur beserta Kepala Operasional PT DTA. Suhasto menambahkan penyidik juga akan segera memanggil keduanya dalam proses penyidikan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari Pelapor, yaitu pihak dari Bapanas RI; Kemudian Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA," ujarnya.

Suhasto menambahkan selama periode April hingga Agustus 2026, PT DTA telah memproduksi sebanyak kurang lebih 2.500 ton beras fortifikasi dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilo.

"Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar," tuturnya.

Dalam kasus ini, ia mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 6,4 ton beras senilai ratusan juta rupiah hingga mesin penggiling senilai Rp1 miliar.

"Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar," ungkap Suhasto.