Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan PT DTA menggunakan beras medium untuk dikemas ulang sebagai beras fortifikasi.

Ia menyebut harga beras medium di pasaran dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram. Sementara, kata dia, setelah dikemas ulang sebagai beras fortifikasi dijual dengan keuntungan mencapai Rp37.500 kilogram.

"Sehingga di dalam satu kemasan bisa dapat keuntungan antara Rp23.000 sampai Rp37.500. Itu perumpamaan," tuturnya.

Sebagai informasi, beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya.

Bapanas mendefinisikan beras fortifikasi sebagai beras yang ditambahkan kernel beras fortifikan guna memperoleh komposisi zat gizi tertentu yang diharapkan.

Kernel sendiri merupakan butiran beras yang telah diperkaya atau ditambahkan zat gizi, yang kemudian dicampurkan dengan beras biasa.

Dalam pembuatannya, terdapat proses penambahan zat gizi dan serangkaian standar ketat yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.