Suhasto menyatakan penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas tata niaga dan ekosistem industri tekstil lokal.
"Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Penegakan hukum ini, lanjut Suhasto, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri terkait pemberantasan penyelundupan. Masyarakat diimbau berperan aktif dalam mencegah peredaran barang impor ilegal dengan tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusinya.
"Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.