NADIKABAR.COM — Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana importasi pakaian bekas ilegal atau balpres di Subang, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diperkirakan senilai Rp 15 miliar ditemukan tersimpan di dalam sebuah gudang tertutup.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
"Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Suhasto melalui keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Lokasi gudang tersebut berada di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Aktivitas penyimpanan dan perdagangan di gudang tersebut diduga sudah berlangsung sejak September 2026.
"Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Suhasto.
Berdadarkan hasil pemeriksaan saksi di lokasi, kata Suhasto, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, operasional gudang dikepalai oleh pria berinisial W.
"Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut," jelasnya.
Suhasto memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada temuan barang di gudang. Melainkan akan menelusuri rantai penyelundupan hingga ke jaringannya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya," tegasnya.
Suhasto menyatakan penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas tata niaga dan ekosistem industri tekstil lokal.
"Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Penegakan hukum ini, lanjut Suhasto, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui program Quick Wins Polri terkait pemberantasan penyelundupan. Masyarakat diimbau berperan aktif dalam mencegah peredaran barang impor ilegal dengan tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusinya.
"Masyarakat yang mengetahui dugaan praktik serupa diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.