"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu; tiga bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi; dan dua bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi barang mengandung etomidate," ungkap Eko.
Kepada penyidik, Alfi mengaku diperintahkan oleh seorang bernama 'Brother' untuk mengantar seluruh barang haram itu menuju daerah Lipat Kain, Kampar. Penyudik kemudian bergerak melakukan controlled delivery ke lokasi yang disepakati.
Setibanya di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain, sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam berhenti di titik penyerahan. Di situ penyidik langsung meringkus tersangka Tohir yang datang untuk mengambil muatan barang haram tersebut.
"Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam tiba dan berhenti di lokasi yang telah ditentukan. Tim kemudian mengamankan seseorang bernama Tohir yang datang untuk mengambil barang tersebut," jelas Eko.