"Selanjutnya tersangka melakukan penjualan produk illegal tersebut secara masif ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial," lanjutnya.

Ade Safri menjelaskan, produk vitamin sirup palsu tersebut dipasarkan dengan harga Rp 50 ribu per botol. Pelaku melakukan promosi di media sosial dalam menjangkau para orang tua di berbagai daerah.

"(Pelaku) menawarkan harga yang bervariasi dan memanfaatkan jangkauan digital, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah Indonesia yang berniat membeli vitamin untuk anak mereka," imbuhnya.

Dari penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa produk dengan label 'Apialys', stiker/label merek 'Apialys', komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat vitamin hingga buku catatan transaksi.