"Produk yang ditujukan bagi anak-anak memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek keaslian produk, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, maupun perlindungan hak konsumen," ungkap Ade Safri.

"Penggunaan merek tanpa hak atau penggunaan merek yang melanggar ketentuan hukum tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek yang sah, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat dalam menentukan pilihan produk," sambung dia.

Atas perbuatannya, tersangka IKS dipersangkakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Saat ini, berkas perkara tersangka IKS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.