NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik pembuat vitamin anak palsu bermerek Apialys di wilayah Lampung. Penyidik menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka.
"Ungkap kasus dugaan tindak pidana merek, berupa secara tanpa hak memproduksi dan atau memperdagangkan barang, berupa sirup suplemen kesehatan anak dengan menggunakan merek 'Apialys' yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhan dengan merek 'Apialys' yang sah yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)/Ditjen HKI Kemenkum RI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Ade Safri menyebut perkara ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik hak merek sah yang menemukan adanya peredaran produk ilegal di e-commerce. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku telah melakukan praktik ilegal tersebut hampir lima tahun.
"Tersangka IKS mengoperasikan pabrik gelap di Lampung sejak tahun 2021 untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys yang menggunakan bahan baku madu hutan," ungkap Ade Safri.
"Selanjutnya tersangka melakukan penjualan produk illegal tersebut secara masif ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial," lanjutnya.
Ade Safri menjelaskan, produk vitamin sirup palsu tersebut dipasarkan dengan harga Rp 50 ribu per botol. Pelaku melakukan promosi di media sosial dalam menjangkau para orang tua di berbagai daerah.
"(Pelaku) menawarkan harga yang bervariasi dan memanfaatkan jangkauan digital, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah Indonesia yang berniat membeli vitamin untuk anak mereka," imbuhnya.
Dari penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa produk dengan label 'Apialys', stiker/label merek 'Apialys', komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat vitamin hingga buku catatan transaksi.
"Produk yang ditujukan bagi anak-anak memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek keaslian produk, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, maupun perlindungan hak konsumen," ungkap Ade Safri.
"Penggunaan merek tanpa hak atau penggunaan merek yang melanggar ketentuan hukum tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek yang sah, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat dalam menentukan pilihan produk," sambung dia.
Atas perbuatannya, tersangka IKS dipersangkakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Saat ini, berkas perkara tersangka IKS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.