Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada penyidik Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, aksi penjambretan emak-emak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Dari video rekaman yang beredar, korban tampak diboncengkan menggunakan motor oleh seorang wanita. Dari arah berlawanan, terlihat dua orang pelaku datang berboncengan satu motor.

Saat keduanya berpapasan, pelaku langsung menarik paksa tas korban hingga korban terjungkal ke aspal. Korban dilaporkan mengalami luka-luka serta kehilangan ponsel dan uang tunai yang berada di dalam tasnya.