NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mendalami unsur pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan informasi dan data sanksi administratif yang telah dilakukan kementerian terkait untuk menentukan pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui Desk Karhutla, dengan Subdesk Koordinator Penegakan Hukum yang memperoleh informasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait sanksi administratif.
"Di sini ada Desk Karhutla, kami kebetulan Subdesk Koordinator Penegakan Hukum. Tentunya kami mendapatkan informasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan terkait sanksi administrasi yang sudah dilakukan. Kemudian kami dalami apakah ada unsur pidananya," kata Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kemenko Polkam Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan lokasi karhutla dapat berada di kawasan hutan maupun lahan Area Penggunaan Lain (APL), termasuk lahan milik korporasi dan perorangan. Api juga dapat merambat dari satu lokasi ke lokasi lainnya sehingga penentuan sumber kebakaran harus didasarkan pada pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti.