"Tetapi di korporasi, apabila terbakar akibat kesengajaan atau dia menyuruh orang, tentunya ada pertanggungjawaban korporasi. Kalau kelalaian, artinya seharusnya dia menyiapkan sarana-prasarana, tim pemadam, dan sebagainya tetapi tidak disiapkan. Itu bisa dikenakan karena kelalaiannya," ujar dia melanjutkan.

Sementara itu, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap mengatakan Kejaksaan dapat menerima pelimpahan perkara karhutla dari penyidik Bareskrim maupun kementerian yang menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kami bisa menerima pelimpahan dari kawan-kawan penyidik Bareskrim, bisa juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup dan (Kementerian) Kehutanan. Tapi kalau perkara mungkin bersama-sama ditangani, di pola koordinasi bisa kita tentukan nanti salah satu pihak yang menangani untuk lebih efektif," kata Muttaqin.

Muttaqin menegaskan Kejaksaan menangani perkara berdasarkan perbuatan pidana yang ditemukan, sedangkan pola koordinasi antarlembaga dapat ditentukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif.