"Ini sesuai dengan TKP masing-masing dan kami secara detail akan mencari alat bukti dengan cara mendatangi TKP satu-satu sesuai dengan titik-titik api," ujar dia.

Menurut Irhamni, pertanggungjawaban pidana perorangan dan korporasi ditentukan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Apabila pembakaran dilakukan individu di lahan miliknya dan api merambat ke lokasi lain, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pelaku secara perorangan.

Sementara untuk korporasi, pertanggungjawaban dapat dikenakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja atau terdapat pihak yang diperintahkan untuk melakukan pembakaran. Pertanggungjawaban juga dapat muncul akibat kelalaian apabila korporasi tidak menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran yang seharusnya tersedia.

"Kalau dia individu di area milik sendiri kemudian mengakibatkan kebakaran merambat ke tempat lain, tentunya terhadap pembakar ini pertanggungjawabannya perorangan," kata Irhamni.