Dari rangkaian penyidikan pidana narkotika, turut terseret adik dari Koko Erwin, yakni Alex Iskandar. Kemudian, ada juga mantan istri Koh Erwin yakni Ais Setiawati dan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy.
Dalam penyidikan Bareskrim Polri bersama Polda NTB, Didik terungkap menerima aliran uang suap dari Koko Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya Malaungi. Didik menerima uang tersebut selama periode Juni hingga November 2025.
Atas terungkapnya kasus tersebut, Didik dan Malaungi diadili secara etik, dan telah menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keduanya saat ini menjalani persidangan atas perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima bersama Koko Erwin dan pelaku lainnya.