NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mengungkap empat korporasi bermodal asing menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berdasarkan hasil penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran di kawasan konsesi.

"Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Asep Safrudinn saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar, Kamis.

Dalam pemaparan penanganan perkara, Bareskrim menyebut sejumlah indikator yang menjadi perhatian penyidik, antara lain kebakaran berulang, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.