Di luar perkara korporasi, kepolisian juga menangani kasus yang melibatkan individu. Berdasarkan pemaparan Bareskrim terdapat 287 laporan dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare.
Bareskrim menegaskan penanganan perkara karhutla masih berlanjut melalui penyidikan berbasis "scientific crime investigation" atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Usulan tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran, tetapi keputusan pencabutan izin berada pada kewenangan instansi terkait.