NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mengungkap empat korporasi bermodal asing menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berdasarkan hasil penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran di kawasan konsesi.

"Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Asep Safrudinn saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar, Kamis.

Dalam pemaparan penanganan perkara, Bareskrim menyebut sejumlah indikator yang menjadi perhatian penyidik, antara lain kebakaran berulang, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Selain itu, luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara korporasi.

Bareskrim Polri mencatat terdapat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, jajaran Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan yang berkaitan dengan dugaan karhutla oleh korporasi. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

Di luar perkara korporasi, kepolisian juga menangani kasus yang melibatkan individu. Berdasarkan pemaparan Bareskrim terdapat 287 laporan dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare.

Bareskrim menegaskan penanganan perkara karhutla masih berlanjut melalui penyidikan berbasis "scientific crime investigation" atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Usulan tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran, tetapi keputusan pencabutan izin berada pada kewenangan instansi terkait.