"Tim kemudian berhasil mengamankan Hanizam yang berperan sebagai Becak Laut menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal cepat (speed boat)," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Hanizam mengaku diperintah oleh pengendali bernama Etos (DPO) untuk menjemput barang haram tersebut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan speed boat pada Rabu (16/9) malam. Narkoba itu tiba di pesisir Bengkalis pada Kamis (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Sementara, tersangka Rahmat Wahyudi mengaku diperintahkan oleh pengendali berinisial Dayat (DPO) untuk mengambil 25 bungkus sabu tersebut di kawasan Bantan dan membawanya ke Pasar Kota Bengkalis sebelum diselundupkan lebih lanjut ke Kota Pekanbaru. Rahmat dijanjikan upah dan telah menerima transferan awal sebesar Rp 2,5 juta.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini memburu dua buronan yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut, yakni Dayat (DPO) dan Etos (DPO).