Tak berhenti di situ, penyisiran berlanjut ke lokasi ketiga (TKP 3) di apartemen di kawasan Jalan Gajah Mada, yang merupakan tempat tinggal Efendi bersama kekasihnya.
"Di tempat tersebut, tim menemukan Narkotika jenis etomidate sekitar 331 pieces yang ditemukan di kamar tidur tepatnya sebagian di bawah meja dan sebagian lagi di atas meja," lanjut Eko.
Selain total 531 cartridge etomidate, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti alat isap, mesin segel plastik, timbangan digital, 1 unit mobil DFSK Glory, 1 unit MacBook, sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri (ICBC China), hingga buku tabungan perusahaan.
Modus Bayar Utang Valas Rp 1,1 M Pakai Narkoba
Dijelaskan Eko, tersangka Efendi mengaku memperoleh ratusan cartridge etomidate itu dari Zhu Zhan Hong. Keduanya semula berkenalan pada Oktober 2025 untuk urusan bisnis penukaran mata uang asing (valas) yuan China (RMB)
"Mereka dikenalkan oleh rekan dari Tersangka Efendi EFENDI dan Zhu Zhan Hong atas nama Tami di kantor milik Tami di Ruko Bandengan untuk berbisnis pertukaran nilai mata uang asing yuan China," jelas Eko.
Kerja sama bisnis valas tersebut awalnya berjalan lancar. Hingga Maret 2026. Efendi mentransfer uang tunai sebesar Rp 1,15 miliar kepada Zhu Zhan Hong untuk ditukarkan ke dalam 470.000 yuan RMB.
Zhu Zhan Hong mulanya menyanggupi kerja sama itu. Namun, keesokan harinya, Zhu Zhan Hong justru menghilang dan tak bisa dihubungi.