"Pada tanggal 17 Maret 2026, Zhu Zhan Hong memberikan pesan kepada Efendi untuk bersabar dan akan dibayarkan karena saat ini Zhu Zhan Hong sedang dalam masalah di negaranya menurut pesan yang disampaikan oleh Zhu Zhan Hong, setelah itu Zhu Zhan Hong menghilang kembali," imbuh Eko.
Kemudian pada akhir Juli 2026, Zhu Zhan Hong menawarkan pelunasan utang valas tersebut diganti dengan mengirimkan cartridge berisi etomidate untuk dijual kembali. Tersangka Efendi lalu menyepakati tawaran tersebut.
Zhu Zhan Hong mengirimkan pasokan etomidate tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali melalui 'sistem tempel' tanpa tatap muka di kawasan PIK 2 dan Pluit.
"Pertama Tersangka Efendi menerima narkotika jenis etomidate sekitar akhir Juli 2026 di daerah PIK 2 di jembatan sekitar Cluster Pantai Pasir Putih Residences sekitar -/+ 150 pieces," tutur Eko.
"Kedua, Tersangka Efendi menerima narkotika jenis etomidate sekitar pertengahan bulan Agustus 2026 sebanyak 250 pieces," sambung dia.
Eko menyebut sebagian pasokan tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka Efendi. Sementara sisanya dijual kembali dengan harga Rp 3 juta per buah.
"Bahwa sebagian dari narkotika jenis etomidate tersebut sudah di digunakan oleh Tersangka Efendi sendiri. Sebagian dijual dengan harga sekitar Rp 3.000.000 per pcs," katanya.
Saat ini, tersangka Efendi serta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi untuk memburu Zhu Zhan Hong yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).