NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp 500 miliar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penelusuran aset dilakukan guna memulihkan kerugian ribuan korban (lender).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memulihkan ganti rugi para korban.

"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan," kata Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).

"Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban menjelaskan perihal rincian sitaan aset dalam perkara itu. Dia menyebut total aset dalam keseluruhan perkara itu mencapai Rp 500 miliar.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan," jelas Arsal.