"Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp 500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan," lanjutnya.

Adapun kasus ini dibagi menjadi empat klaster penyidikan. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Klaster kedua menjerat satu tersangka Mantan Direktur PT DSI berinisial AS, dan klaster ketiga menjerat petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH. Sementara klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih berproses di tahap penyidikan.

Ketiga berkas perkara perorangan tersebut kini telah berstatus P21, sementara klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih berproses di tahap penyidikan.

Khusus pada berkas tersangka FH, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp 5,4 miliar, 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, dan Bekasi, serta 8 dokumen agunan hasil pengalihan piutang sebuah BPRS dari Bekasi hingga Palembang.

Arsal menambahkan, penetapan klaster keempat yang menjerat korporasi memegang peranan krusial untuk meluaskan jangkauan pemulihan dana para korban.