NADIKABAR.COM — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penyelundupan 11,4 kilogram (kg) sabu jaringan Malaysia, Muhammad Zaki, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau. Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pada hari Rabu, 23 September 2026, pukul 16.30 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Muhammad Zaki," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melalui keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Bengkalis. Proses tersebut turut didampingi penasihat hukum Zaki.
"Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka," sambungnya.
Dalam tahap II itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam teh China serta dua unit ponsel. Berikut daftarnya:
1. 5 bungkus kemasan teh cina warna putih hijau bergambar bunga dengan tulisan huruf cina berisi sabu seberat 5.276 gram bruto;
2. 6 bungkus kemasan teh cina warna putih hijau kombinasi kuning bertuliskan CITY-LINK Expres PRIORITY berisi sabu seberat 6.169 gram bruto;
3. 1 unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna silver; serta
4. 1 unit ponsel merek Infinix Note 30 warna biru.
Sebelumnya, Muhammad Zaki sempat menjadi buronan Bareskrim Polri terkait penyelundupan sabu seberat 11,4 kilogram asal Malaysia yang masuk melalui jalur tikus perairan Bengkalis, Riau.
Pelarian Zaki berakhir setelah tim gabungan mengendus jejaknya di Hotel City Dumai, Riau, pada Minggu (24/5). Polisi mengungkap bahwa Zaki memegang peranan krusial dalam sindikat peredaran gelap tersebut.
"Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Eko membeberkan, Zaki merupakan bagian dari sindikat lintas negara yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam rutan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara antara tekong laut dengan gudang penyimpanan barang yang dikendalikan oleh narapidana atas nama Ramzi yang berada di Rutan Dumai," imbuh Eko.