Berkas perkara pertama dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 9 Juni 2026. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Perkara tersebut kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk memulihkan kerugian korban. Total estimasi nilai aset yang telah disita hingga saat ini mencapai sekitar Rp 425 miliar.

Nilai tersebut merupakan gabungan aset yang disita dari perkara tersangka TA, MY, dan ARL sekitar Rp 319 miliar, tersangka AS sekitar Rp 30 miliar, serta tersangka FH sekitar Rp 75 miliar.

"Dalam penanganan perkara PT DSI, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna pemulihan aset (asset recovery) dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai saat ini sejumlah kurang lebih Rp 425 miliar rupiah," ujarnya.

Khusus perkara tersangka FH, penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita uang tunai yang disebut sebagai fee Brand Ambassador senilai Rp 5,25 miliar.

Selain itu, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset yang telah disita dalam perkara tersangka FH saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.