"Masih akan dilakukan asset tracing secara maksimal untuk menyita aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi," jelasnya.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan jumlah kerugian yang dialami. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penghitungan restitusi sehingga hak-hak korban dapat difasilitasi melalui mekanisme restitusi.
Hingga saat ini, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.
"Adapun jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban," ucapnya.
Selain LPSK, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya untuk mengintensifkan penelusuran aset.
Bareskrim menegaskan penyidikan kasus PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya mengejar kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga mengoptimalkan penelusuran serta pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian para korban melalui mekanisme restitusi.