NADIKABAR.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang di sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemasangan plang dilakukan di sejumlah lokasi.

Pemasangan plang dilakukan pada Senin (5/10/2026) pukul 08.00 WIB. Sejumlah lokasi yang dipasangi plang berada di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.

Adapun lokasi tersebut yakni Perumahan Beverly Lake di Cikuda Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Perumahan Somerset di Tangerang Selatan, Perumahan Cahaya Swarga Parung di Pamegarsari, Kabupaten Bogor, perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor serta Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor dan Bogor Raya.

"Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan (status quo)," kata Dirtipidwksus Bareskrim Polr, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Ade menjelaskan kasus PT DSI merupakan perkara peer to peer lending yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Dalam perkara ini terdapat 14.411 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2,4 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelima tersangka tersebut diproses dalam tiga berkas perkara terpisah serta satu berkas perkara korporasi.

Berkas perkara pertama dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 9 Juni 2026. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Perkara tersebut kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk memulihkan kerugian korban. Total estimasi nilai aset yang telah disita hingga saat ini mencapai sekitar Rp 425 miliar.

Nilai tersebut merupakan gabungan aset yang disita dari perkara tersangka TA, MY, dan ARL sekitar Rp 319 miliar, tersangka AS sekitar Rp 30 miliar, serta tersangka FH sekitar Rp 75 miliar.

"Dalam penanganan perkara PT DSI, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna pemulihan aset (asset recovery) dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai saat ini sejumlah kurang lebih Rp 425 miliar rupiah," ujarnya.

Khusus perkara tersangka FH, penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah menyita uang tunai yang disebut sebagai fee Brand Ambassador senilai Rp 5,25 miliar.

Selain itu, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset yang telah disita dalam perkara tersangka FH saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.

"Masih akan dilakukan asset tracing secara maksimal untuk menyita aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi," jelasnya.

Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan jumlah kerugian yang dialami. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penghitungan restitusi sehingga hak-hak korban dapat difasilitasi melalui mekanisme restitusi.

Hingga saat ini, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.

"Adapun jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban," ucapnya.

Selain LPSK, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya untuk mengintensifkan penelusuran aset.

Bareskrim menegaskan penyidikan kasus PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya mengejar kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga mengoptimalkan penelusuran serta pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian para korban melalui mekanisme restitusi.