Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bareskrim Petakan Titik Rawan Usai Pemusnahan 122,86 Ha Ladang Ganja di Aceh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipitnarkoba) Bareskrim Polri memetakan titik rawan penanaman hingga peredaran ganja di Aceh. Hal ini sebagai tindak lanjut ins
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 19:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun, lokasi ladang ganja yang telah tersebar di Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Aceh Besar. Di lokasi itu polisi telah memusnahkan ganja yang ditanam.
"Polres Lhokseumawe bersama kami dari Direktorat Narkoba Bareskrim dan Polda Aceh sudah melakukan pemusnahan dan penemuan ladang ganja seluas 18 hektare yang berlokasi di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Kemudian, lokasi kedua di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Polisi bergerak tanggal 31 Oktober melakukan pemusnahan ganja dengan lahan seluas 77 hektare.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.