Adapun, lokasi ladang ganja yang telah tersebar di Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Aceh Besar. Di lokasi itu polisi telah memusnahkan ganja yang ditanam.

"Polres Lhokseumawe bersama kami dari Direktorat Narkoba Bareskrim dan Polda Aceh sudah melakukan pemusnahan dan penemuan ladang ganja seluas 18 hektare yang berlokasi di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Kemudian, lokasi kedua di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Polisi bergerak tanggal 31 Oktober melakukan pemusnahan ganja dengan lahan seluas 77 hektare.