"Kemudian, di Polres Pidie juga melakukan hal yang sama, dijadwalkan melaksanakan kegiatan pemusnahan lahan tanaman ganja dengan cara dibakar pada tanggal 1 November berlokasi di Desa Blang Padang, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie dengan luas 2 hektare dengan estimasi 3.000 batang tanaman ganja pada titik kawasan Hutan Adat," ujarnya.
"Kemudian di Polres Lhokseumawe juga dijadwalkan melaksanakan kegiat- kegiatan pemusnahan lahan tanaman ganja tanggal 2 November dengan luas 25 hektare yang seperti sekarang ini. Kemudian di Polres Aceh Timur, pemusnahan tidak dilakukan karena menemukan 0,12 hektare saja, artinya 1.800 batang pohon diamankan di polres, kemudian dilanjutkan di daerah mendampingi dan area perkebunan masyarakat," sambung dia.
Lalu, di wilayah hukum Polres Bener Meriah, pada tanggal 1 November telah memusnahkan 0,04 hektare, 600 batang tanaman ganja. Kemudian Polres Aceh Besar memusnahkan ganja dari lahan 0,7 hektare dengan estimasi 1.050 batang tanaman ganja.