Pengejaran berlangsung hingga Kamis (10/9) malam. Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang.
Saat disergap, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Satu orang langsung menceburkan diri ke laut, sementara seorang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal.
"Ketika petugas melakukan pendekatan, satu orang yang berada di atas kapal langsung menceburkan diri ke laut. Sedangkan satu orang lainnya berupaya menghidupkan mesin kapal untuk melarikan diri," ungkap Eko.
Eko menyatakan, salah satu pelaku yang berada di kapal adalah seorang nelayan bernama Fendi alias Aping (45) yang berperan sebagai tekong laut. Berdasarkan interogasi awal, Aping mengakui aksinya.
"Bahwa Fendi alias Aping mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama Ari, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Eko.
"Fendi alias Aping mengetahui enam kotak kardus yang diangkut menggunakan kapal tersebut berisi narkotika jenis sabu," imbuhnya.