Fendi menyebut kapal yang digunakannya adalah milik Alu alias Yucin yang berdomisili di Bagansiapiapi dan kini berstatus DPO. Dia diperintahkan menjemput kapal di perairan Kuala Sinaboi untuk disandarkan di wilayah Tenayan dengan iming-iming upah.
"Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sebelumnya berada di atas kapal sebelum diganti oleh Fendi alias Apinh, tetapi identitasnya tidak diketahui oleh Fendi," tutur Eko.
"Fendi alias Aping dijanjikan upah oleh Alu setelah pekerjaan pengambilan dan pengangkutan kapal tersebut selesai dilaksanakan," sambungnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, di dalam kapal tersebut didapati 48 bungkus sabu seberat total neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto 9.011,5 ml. Selain itu, ditemukan pula 5 bungkus Happy Water, paket sabu seberat 1 gram di dalam sarung, alat isap (bong), paspor, dan telepon genggam.
"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ± 262.411 jiwa," tegas Eko.
Saat ini, Fendi alias Aping beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Eko memastikan akam terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam DPO.