NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan memblokir 110 aset tanah/bangunan dalam berkas perkara tersangka FH terkait kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan penyitaan dalam berkas FH tersebut tidak terbatas pada aset milik FH pribadi.

"Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," katanya.

Arsal menyebut aset dalam berkas FH terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir.

Ia memerinci sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare.

Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan) hingga Setu (Kabupaten Bekasi).