Delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset itu berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan hingga Palembang.
Kedua, 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Aset tersebut tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang) serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Ketiga, uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait serta barang bukti elektronik milik tersangka.
Adapun dalam penanganan perkara, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster guna memaksimalkan penelusuran aset.
Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur sekaligus pemegang saham, dan Arie Rizal Lesmana selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.
Klaster kedua menjerat Atis Sutisna selaku Direktur PT DSI periode 2018-2024. Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK.