Terakhir, klaster keempat menjerat PT DSI sebagai tersangka korporasi dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Arsal mengatakan nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster kini telah melampaui Rp500 miliar.
"Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil penelusuran aset yang dilakukan Bareskrim Polri," katanya.
Ia menegaskan penelusuran aset tidak akan berhenti dan masih terus akan dikembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan TPPU PT DSI kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.