Barang bukti yang diamankan di antaranya 369 etomidate dalam bungkus hitam, 70 etomidate dalam bungkus kuning, plastik besar berisi 5,03 gram sabu, lima klip plastik kecil berisi sabu masing-masing 1,11 gram, hingga timbangan digital. Kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor Satresmob Bareskrim Polri.

"Menyerahkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, etomidate (cairan liquid pods getar) dan barang bukti ke Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna proses lebih lanjut," pungkas Arsya.