NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus judi online (judol) internasional berinisial FP di Thailand. Setelah ditangkap, tersangka FP langsung dipulangkan ke Tanah Air untuk proses hukum lebih lanjut.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan FP terlaksana berkat operasi bersama Polri yang didukung penuh oleh kepolisian dan imigrasi Thailand.

"Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Setyo menjelaskan bahwa FP merupakan tersangka jaringan judol yang mengoperasikan tiga situs internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs itu memfasilitasi beragam jenis taruhan daring, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.