Adapun nilai transaksi sindikat judol yang beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara lainnya disebut mencapai Rp 1 triliun hanya dalam rentang waktu Januari-April 2026.
Sebelum memburu FP, Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah APU, MAY, R, GG dan TS.
Sebagai informasi, nama FP resmi diterbitkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 29 Juli 2026 setelah dirinya diduga kabur ke luar negeri. Perburuan lintas negara pun digencarkan.
Penyidik awalnya berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura pada 10 September 2026. Namun, dari pelacakan lanjutan, tersangka diketahui telah berpindah tempat ke Thailand