Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah yang bersangkutan terdeteksi lewat sosial berada di wilayah Surakarta. Arsya menyebut pelaku tercatat sempat berulang kali pindah lokasi sebelum berakhir di Temanggung.
Arsya mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polsek Temanggung pada Rabu (14/10) malam langsung menggerebek tersangka di Perumahan The Ariston Premium Residence, Giyanti, Temanggung.
Dalam penindakan itu, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit mobil Honda Brio warna putih (Nopol AA 1328 RN) yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Berdasarkan modusnya, Arsya mengatakan pada Agustus 2025, pelaku menawari para korban paket keberangkatan Umrah Full Ramadhan dengan skema uang muka (down payment) sebesar 35 persen dan kewajiban pelunasan bertahap.