NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial RH yang juga buronan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi menyebut pelaku yang merupakan pimpinan PT Nur Rizqon Hasana ditangkap di perumahan mewah Temanggung, Jawa Tengah.

Arsya menjelaskan pelaku RH telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada Agustus 2026.

"Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan amankan di wilayah Temanggung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).