Kendati demikian, ia menyebut setelah korban melunasi kewajiban pelaku RH justru berulang kali menunda jadwal keberangkatan. Arsya mengatakan pelaku berdalih ada kendala administrasi visa hingga akhirnya menghilang dan membawa kabur uang senilai Rp143 juta.

Arsya menyebut saat ini pelaku telah diserahkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan penahanan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada jajaran penyidik Polda Jambi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat luas," katanya.