"Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta," jelas Ade Safri.

Dari tangan TW, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat GA879 atas namanya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Ade Safri.

Dalam penanganan perkara dugaan importasi ilegal ini, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka, yakni DCP alias Peter, MT, dan TW.

Nilai total barang bukti yang disita oleh tim penyidik dalam pengungkapan kasus ini ditaksir mencapai Rp 253 miliar. Rincian barang bukti sitaan tersebut diantaranya: